Flobamora-News.Com – PT Freeport Indonesia (PTFI) adalah perusahaan Amerika yang bergerak di bidang eksplorasi, penambangan, pengolahan dan pemasaran konsentrat tembaga, emas dan perak di Tembagapura, Mimika, PNG, Indonesia. Sebagai anak perusahaan Freeport-McMoRan, PTFI telah menginvestasikan lebih dari $7,7 miliar pada infrastruktur di Indonesia selama 45 tahun.
Berdasarkan riset Universitas Indonesia, PTFI berkontribusi 1,59% terhadap perekonomian Indonesia, tempat 300.000 pekerja dan keluarganya bergantung. PTFI berkomitmen untuk terus berinvestasi dan berpartisipasi dalam pembangunan jangka panjang Indonesia.
INALUM meningkatkan kepemilikannya di PTFI dari 9,36% menjadi 51,23% melalui pembayaran $3,85 miliar kepada Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto. Pemerintah daerah Papua juga akan memegang 10% saham yang akan dikelola oleh PT Indonesia Papua Metal and Mineral (IPMM).
Freeport kembali membuka posisi baru bagi talenta muda minimal pendidikan D4/S1 untuk mengisi posisi magang PTFI 2024. Persyaratannya adalah sebagai berikut:
Posisi : PTFI Internship 2024 Cycle 1
Persyaratan:
- Mahasiswa aktif D4/S1/S2
- IPK minimal 2,80 dari skala 4,00
- Harus mendapat persetujuan dari universitas untuk mengikuti program dengan melampirkan surat resmi dari universitas
- Berkomitmen untuk mengikuti program ini selama 3 bulan penuh waktu (Juni 2024 hingga Agustus 2024)
- Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani
- Perilaku dan komunikasi yang baik
Persyaratan Dokumen:
- Surat dari Universitas (ditujukan kepada PT Freeport Indonesia – Pembelajaran & Pengembangan Organisasi – Program Magang)
- Copy Transkrip Nilai (IPK minimal 2,80 dari skala 4,00)
- Daftar Riwayat Hidup (CV)
- Foto terbaru ukuran 4X6 dengan background biru
- Foto Copy Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.