Menindaklanjuti permintaan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Besleu, Aipda Komang Sutarja, melakukan pelacakan dan pengumpulan informasi terkait keberadaan VN.
Dari hasil pelacakan, polisi memperoleh informasi bahwa VN sedang berada di Rumah Makan Cantika, Kelurahan Niki-Niki.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi. Kasat Lantas Polres TTS IPTU I Gusti Komang Astina bersama anggota akhirnya mengamankan VN tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, VN dibawa ke Mapolsek Amanuban Tengah untuk proses awal, kemudian selanjutnya diamankan di Mapolres TTS.
Polres TTS selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Wajo guna menindaklanjuti proses hukum terhadap VN sesuai dengan perkara yang menjeratnya.
Penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan penyidik Polres Wajo sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Kalau ingin,
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












