Akan tetapi, apabila berbicara soal konteks kerjasama dua negara yaitu RI-RDTL, maka yang diberlakukan adalah hukum internasional. Namun, Hukum Internasional yang seperti apa yang dapat dipakai sebab Bisnis Ilegal bertentangan dengan Hukum Perdata Internasional.
“Karena itu, kegiatan kami hari ini untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar bila ingin melakukan bisnis, maka harus ada kesepakatan internasional sesuai dengan hukum perdata internasional yang berlaku,” ujar Dr. Simon Nahak, SH.,MH.
Menurutnya, selain masalah bisnis ilegal, ada masalah lain lagi yang selalu mencuri perhatian bersama yaitu masalah sengketa batas wilayah kedua negara. Dikatakan, konsep hukum yang ditawarkan International Law adalah sharing production contract.
“Kontrak kepada masyarakat desa adat, suku, dan pemilik tanah agar mereka ada kesepakatan secara adat dan bisa menyelesaikan masalah-masalah mereka. Karena masalah seperti ini hanya bisa diselesaikan secara adat,” tuturnya.
Konsep yang ditawarkan ini atas pertimbangan adat, kemanusiaan, biologis keturunan, psikologis, dan kultur adat, maka kita tidak bisa memisahkan mereka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
