Marsel Ahang: Pembangunan Embung di Cibal Barat Mengabaikan Prosedur

20190805 002624

“Ada kong kalingkong atas penanganan kasus ini, sehingga kapolres saat dijabat oleh pak marselis mengeluarkan SP3 untuk di berhentikan penyidikan” kata Ahang lagi

Lebih jauh Ahang mendesak agar Polres Manggarai segera menetapkan tersangka bupati Deno karena kegiatan pembangunan embung di Wae Kebong, Cibal Barat belum mengantongi surat ijin penggunaan hutan lindung dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

Di konfirmasi via WhatsApp Kepada Bupati Manggarai Dr. Deno Kamelus SH, MH. mengatakan, Semua dokumen sudah lengkap termasuk izin dari kementrian.

“Jangan biasakan fitnah orang, Tehnisnya dengan kadis infokom yang waktu itu kadis lingkungan” Tulis Bupati Deno


Reporter: AJT




Exit mobile version