“Ada kong kalingkong atas penanganan kasus ini, sehingga kapolres saat dijabat oleh pak marselis mengeluarkan SP3 untuk di berhentikan penyidikan” kata Ahang lagi
Lebih jauh Ahang mendesak agar Polres Manggarai segera menetapkan tersangka bupati Deno karena kegiatan pembangunan embung di Wae Kebong, Cibal Barat belum mengantongi surat ijin penggunaan hutan lindung dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.
Di konfirmasi via WhatsApp Kepada Bupati Manggarai Dr. Deno Kamelus SH, MH. mengatakan, Semua dokumen sudah lengkap termasuk izin dari kementrian.
“Jangan biasakan fitnah orang, Tehnisnya dengan kadis infokom yang waktu itu kadis lingkungan” Tulis Bupati Deno
Reporter: AJT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












