RUTENG, Flovamora-news.com – Marsel Ahang anggota DPRD kabupaten Manggarai fraksi PKS mempertanyakan Proyek embung yang di bangun sejak tahun 2016 di Wae Kebong, Cibal Barat yang di danai APBD senilai Rp 1,2 miliar.
Kepada Flobamora News Ahang menjelaskan, bupati Deno pernah mengirim surat dengan No BLHD.660.1/053/2016 pada tanggal 2 april yang ditujukan kepada kementerian lingkungan hidup dan kehutanan melalui direktorat jenderal planalogi kehutanan dan tata lingkungan hidup.
Menanggapi surat tersebut kata Ahang, dari kementerian bukan merupakan rekomendasi atau izin, tetapi isi suratnya disarankan untuk konsultasi ke dinas kehutanan propinsi NTT
“Surat yang di keluarkan dari kementrian kemarin bukan rekomendasi atau surat izin tetapi menyarankan untuk konsultasi ke dinas kehutanan propinsi” kata ahang
Ahang menjelaskan, Pembangunan embung itu di nilai mengabaikan prosedur dan melanggar terhadap UU tentang penggunaan kawasan hutan karena tidak mengantongi izin dari kementrian terkait.
Ahang juga menyayangkan sikap Kapolres Manggarai mengeluarkan SP3 untuk pemberhentian penyidikan yang saat itu di jabat oleh AKBP Marselis Sarimin Karong
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.