Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Marsel Ahang: Pembangunan Embung di Cibal Barat Mengabaikan Prosedur

Avatar photo
20190805 002624

Ahang menjelaskan, Pembangunan embung itu di nilai mengabaikan prosedur dan melanggar terhadap UU tentang penggunaan kawasan hutan karena tidak mengantongi izin dari kementrian terkait.

Ahang juga menyayangkan sikap Kapolres Manggarai mengeluarkan SP3 untuk pemberhentian penyidikan yang saat itu di jabat oleh AKBP Marselis Sarimin Karong

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Ada kong kalingkong atas penanganan kasus ini, sehingga kapolres saat dijabat oleh pak marselis mengeluarkan SP3 untuk di berhentikan penyidikan” kata Ahang lagi

Lebih jauh Ahang mendesak agar Polres Manggarai segera menetapkan tersangka bupati Deno karena kegiatan pembangunan embung di Wae Kebong, Cibal Barat belum mengantongi surat ijin penggunaan hutan lindung dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

Baca Juga :  OJK Berikan Sanksi Kasus PT Garuda Indonesia