Ahang menjelaskan, Pembangunan embung itu di nilai mengabaikan prosedur dan melanggar terhadap UU tentang penggunaan kawasan hutan karena tidak mengantongi izin dari kementrian terkait.
Ahang juga menyayangkan sikap Kapolres Manggarai mengeluarkan SP3 untuk pemberhentian penyidikan yang saat itu di jabat oleh AKBP Marselis Sarimin Karong
“Ada kong kalingkong atas penanganan kasus ini, sehingga kapolres saat dijabat oleh pak marselis mengeluarkan SP3 untuk di berhentikan penyidikan” kata Ahang lagi
Lebih jauh Ahang mendesak agar Polres Manggarai segera menetapkan tersangka bupati Deno karena kegiatan pembangunan embung di Wae Kebong, Cibal Barat belum mengantongi surat ijin penggunaan hutan lindung dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.