Mengacu pada regulasi, dasar dikeluarkannya status tanggap darurat bencana banjir bandang oleh Bupati/Wali Kota biasanya mengacu pada tiga unsur utama hukum, kondisi faktual bencana, dan kebutuhan penanganan cepat. Jika disandingkan dengan kondisi lapangan yang saat ini terjadi, kasat mata sudah memenuhi persyaratan.
Dasar dikeluarkan status darurat bencana mengacu pada UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur kewenangan kepala daerah dalam penetapan status darurat. Selanjutnya ada Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menegaskan mekanisme penetapan status siaga, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan serta Permendagri No. 101 Tahun 2018 memberikan pedoman teknis sub-urusan bencana di daerah.
Jika mengacu pada Peraturan Kepala BNPB misalnya Perka BNPB No. 24 Tahun 2010 jo. No. 17 Tahun 2011, tentang Pedoman Penetapan Status Keadaan menjelaskan bahwa status tanggap darurat dikeluarkan jika hasil kajian cepat (rapid assessment) oleh BPBD menunjukkan adanya ancaman serius terhadap keselamatan jiwa dan harta (ada korban meninggal, luka, hilang, atau mengungsi).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
