Menghambat Proses Ganti Untung PSN Waduk, Endy Dhenga cs Bakal Diadukan ke Mabes Polri

0 26
Endy Dhenga SH dan Yohanes Gore, SH, S.Sos

Nagekeo, FlobamoraNews.com– Pengacara muda asal Boawae, Kabupaten Nagekeo, NTT, Endy Dhenga SH dan kawan-kawannya bakal diadukan ke Mabes Polri oleh Kuasa Hukum Suku Rendu, Yohanes Gore J. Ari. Alasannya, Endy cs, dituding menjadi biang kerok penghambat proses ganti untuk PSN Waduk Lambo/Mbay.

Lawyer kondang yang lagi naik daun itu dinilai tidak konsisten dalam mendampingi kliennya dari suku Isa dan Gaja yang mana sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama di Kantor BPN Nagekeo namun belakangan mengangkangi kesepakatan itu.

Yohanes Gore mengeluarkan pernyataan keras terkait adanya dugaan pemberian keterangan palsu dalam Sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Nagekeo yang membahas persoalan ganti rugi lahan proyek strategis Nasional (PSN) Waduk Lambo.

Menurut Lawyer yang akrab disapa Hans Gore ini, dalam sidang RDP tersebut, Kuasa Hukum Suku Isa dan Suku Gaja diduga telah memberikan keterangan tidak benar dengan menyatakan bahwa Kliennya dari Suku Isa , Gaja , Redu tidak diberikan kesempatan untuk menolak berita acara penunjukan perwakilan Para Pihak utk menandatangani specimen pembayaran ganti rugi atas Berita acara yang dibuat Pada tanggal 27 Mei 2025.



Exit mobile version