“Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara,” lanjut Supratman.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional melalui tiga aspek utama, yaitu transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara. Upaya ini diperlukan agar pemanfaatan karya jurnalistik di berbagai yurisdiksi dapat dikelola secara lebih transparan dan memberikan kepastian bagi para pemegang hak.
Dari perspektif industri pers, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital. Ia menilai bahwa platform digital memperoleh manfaat besar dari perhatian masyarakat, data, dan pendapatan iklan yang dihasilkan melalui distribusi konten, sedangkan jurnalis dan organisasi media yang memproduksi konten tersebut belum tentu mendapatkan bagian nilai ekonomi yang sepadan.
“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” tegas Komarudin pada kesempatan yang sama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










