Arman menyatakan telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Kapolres TTS. Ia juga sedang menyiapkan pengaduan kepada Propam Polres TTS serta Dumas ke Polda NTT.
Langkah tersebut, menurutnya, bertujuan agar keluhannya mengenai pelayanan penyidik dapat diperiksa melalui mekanisme yang berlaku sekaligus memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan polisi yang sedang ditanganinya.
Ia berharap pimpinan Polres TTS memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.
Meski demikian, keluhan mengenai dugaan ketidakprofesionalan penyidik tersebut merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum. Ada atau tidaknya pelanggaran tetap perlu diperiksa dan diklarifikasi oleh pihak yang berwenang.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan Flobamora-News.Com melalui pesan WhatsApp pada Selasa (13/10/2026), Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., memberikan tanggapan singkat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
