OJK, BEI, dan KSEI Dorong Transparansi di Pasar Modal

Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
Screenshot 20260210 151545 Chrome

Sedangkan untuk Pemegang Saham di atas 5 persen, seluruh informasi terpublikasi,
kecuali data mengenai SID karena data tersebut bersifat rahasia. Surat Keputusan
ini mulai berlaku efektif sejak 1 Mei 2026 untuk penyampaian LBRE periode 30 April
2026.

Sebagai bagian dari reformasi transparansi, pasar modal Indonesia mengadopsi
praktik terbaik global yang diterapkan oleh Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX). HSC merupakan pengumuman kepada publik terkait data kepemilikan saham atas Perusahaan Tercatat yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham.

Informasi terkait saham yang terindikasi memiliki indikasi HSC akan tersedia di website BEI (https://www.idx.co.id/id/berita/pengumuman/) dengan keyword “Konsentrasi Kepemilikan Saham yang Tinggi”.

Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat mengemukakan bahwa pengumuman HSC dilakukan untuk meningkatkan transparansi informasi dan pelindungan investor.

Selain itu, BEI dan KSEI juga mengintegrasikan peningkatan granularitas data serta klasifikasi dan tipe investor. Langkah ini menempatkan pasar modal Indonesia sejajar dengan bursa global dalam penerapan transparansi yang lebih komprehensif serta mendukung penguatan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.


Exit mobile version