OJK, BEI, dan KSEI Percepat Reformasi Integritas Pasar Modal dan Tindak Lanjut Masukan MSCI

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
Screenshot 20260210 151545 Chrome

Penetapan sanksi ini mencerminkan konsistensi OJK dalam menegakkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik, khususnya terkait penggunaan dana hasil penawaran umum, keandalan laporan keuangan, serta integritas proses penjaminan emisi.

Sepanjang 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda sebesar Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak, termasuk denda sebesar Rp240,65 miliar yang dikenakan kepada 151 pihak terkait manipulasi perdagangan saham.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Selain sanksi denda, OJK juga menjatuhkan sanksi lain berupa pembekuan izin, pencabutan izin, dan perintah tertulis sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin pasar.

Dari sisi penegakan hukum pidana, OJK telah menyelesaikan 5 kasus pidana yang telah inkracht, dan saat ini tengah melakukan pemeriksaan pada 42 kasus dugaan tindak pidana Pasar Modal. Dari jumlah itu 32 kasus berkaitan dugaan manipulasi perdagangan saham dengan berbagai pola, antara lain pump and dump, wash sales, dan pre-arrange trade.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.