OJK Berikan Sanksi Kasus PT Garuda Indonesia

20190704 115608

Keenam, “Memberikan Perintah Tertulis kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited) untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 jo. SPAP Standar Pengendalian Mutu (SPM 1) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya surat perintah dari Otoritas Jasa Keuangan”.

Pengenaan sanksi dan/atau Perintah Tertulis terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, AP, dan KAP oleh Otoritas Jasa Keuangan diberikan sebagai langkah tegas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia. (MD+Humas OJK)



Exit mobile version