Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

OJK Berikan Sanksi Kasus PT Garuda Indonesia

Avatar photo
20190704 115608

Keempat, “Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menandatangani Laporan Tahunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik”.

Kelima, “Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar selama satu tahun kepada Sdr. Kasner Sirumapea (Rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited)) dengan STTD Nomor: 335/PM/STTD-AP/2003 tanggal 27 Juni 2003 yang telah diperbaharui dengan surat STTD Nomor: STTD.AP-010/PM.223/2019 tanggal 18 Januari 2019, selaku Auditor yang melakukan audit Laporan Kuangan Tahunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018 atas pelanggaran Pasal 66 UU PM jis. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017, Standar Audit (SA) 315 Standar Profesional Akuntan Publik tentang Pengidentifikasian & Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya. SA 500 Standar Profesional Akuntan Publik tentang Bukti Audit, SA 560 SPAP tentang Peristiwa Kemudian, dan SA 700 SPAP tentang Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan”.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Keenam, “Memberikan Perintah Tertulis kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited) untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 jo. SPAP Standar Pengendalian Mutu (SPM 1) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya surat perintah dari Otoritas Jasa Keuangan”.

Baca Juga :  Ketua Umum JMSI Terima Press Card Number One