JAKARTA, Flobamora-news.com – Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan pemeriksaan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018, Jumat (28/6/2019).
Setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia qq. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya, Otoritas Jasa Keuangan memutuskan hal-hal sebagai berikut;
Pertama, “Memberikan Perintah Tertulis kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Tahunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi, atas pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jis. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 30 tentang Sewa”.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
![](https://www.flobamora-news.com/wp-content/uploads/2023/08/fn.png)
![](https://www.flobamora-news.com/wp-content/uploads/2023/08/gnews.png)
![](https://www.flobamora-news.com/wp-content/uploads/2023/08/youtube.png)
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.