Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

OJK Berikan Sanksi Kasus PT Garuda Indonesia

Avatar photo
20190704 115608

Kedua, “Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik”.

Ketiga, “Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan”.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

20190703 133436

Baca Juga :  Gempabumi Tektonik M6.0 Guncang Laut Sawu NTT Tidak Berpotensi Tsunami