KUPANG, Flobamora-news.com –Tes urine untuk mendeteksi dini, agar masyarakat NTT baik ASN, pegawai swasta, mahasiswa dan pelajar serta masyarakat umum lainnya tidak menggunakan atau bebas dari narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba), sehingga masyarakat NTT tetap menjadi masyarakat yang sehat dan bersih dari pengaruh narkoba.
Pelaksanaan tes urine selama tahun 2019, semuanya dilakukan atas permintaan sendiri baik dari instansi pemerintah dan BUMN, serta lembaga pendidikan dan lingkungan masyarakat lainnya dalam hal ini tidak menggunakan dana DIPA.
Hal ini dijelaskan Kabid P2M BNN Provinsi NTT, Hendrik J. Rohi, M.H yang didampingi Kepala Seksi Pencegahan Markus Raga Djara, SH, M.Hum dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Lia Novika Ulya, S.KM dalam Press Release ke-4 di Kantor BNNP NTT, Selasa (26/11/2019).
Hendrik mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan tes urine adalah untuk mendeteksi secara dini kandungan narkotika dalam tubuh seseorang, serta meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan masyarakat terhadap penyalahgunaan narkotika.
Pelaksanaan tes urine ini juga merupakan amanat dari Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 tahun 2018 tentang pelaksanaan tes urine narkotika untuk deteksi dini, lanjut Hendrik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.