OJK Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
Screenshot 20260210 151545 Chrome

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT PVK untuk melaksanakan langkah- langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, sampai dengan batas waktu status  pengawasan khusus berakhir, PT PVK tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya  status pengawasan khusus, sehingga ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT PVK sebagai Perusahaan Modal Ventura yang tidak dapat disehatkan.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.