OJK dan Bareskrim Polri Sepakat Perkuat Kolaborasi Penanganan Pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
IMG 20251102 WA0053

Selain itu, apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran investasi dan
pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming
imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya melalui website:
sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157, Whatsapp (081157157157), atau melalui email konsumen@ojk.go.id.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.