Menurut Hasan, pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang telah dilakukan OJK, serta bukan semata-mata sebagai respons reaktif terhadap dinamika pasar terkini. Langkah penegakan hukum menjadi bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat integritas pasar modal dan menjaga kepercayaan investor.
“Pasar modal kita adalah rumah dan milik kita bersama. Berbagai tekanan yang dihadapi perlu kita respons dengan solusi yang konstruktif. Dalam kondisi ini, kita harus bersama-sama dan bersatu untuk memberikan respons yang terukur, serta
menghadirkan fakta dan rasionalitas sebagai penyeimbang sentimen pasar,” ujar
Hasan.
Ia menegaskan bahwa masukan dari pelaku pasar, ekonom, dan finfluencer diperlukan untuk menghasilkan rekomendasi yang objektif, berbasis fakta, serta dapat segera ditindaklanjuti oleh OJK dan SRO. Hal ini menjadi semakin penting sejalan dengan perluasan basis investor di pasar modal Indonesia.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Iding Pardi menyampaikan
bahwa penguatan transparansi menjadi salah satu fokus utama reformasi pasar
modal Indonesia. Upaya ini dilakukan melalui perluasan keterbukaan informasi
kepemilikan saham, klasifikasi investor, dan konsentrasi kepemilikan saham.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










