Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa
berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya
Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan
secara profesional, transparan, dan akuntabel.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara
tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan sebagai upaya menjaga integritas pasar modal serta memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
