OJK Serahkan Tersangka SAS Dalam Perkara Transaksi Semu Saham SWAT Ke Kejaksaan Negeri Boyolali 

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
Screenshot 20260210 151545 Chrome

Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa
berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya
Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan
secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara
tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan sebagai upaya menjaga integritas pasar modal serta memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.