4. penyelenggara sistem penyelenggara pasar alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan.
Dengan peningkatan tata kelola dimaksud, kegiatan usaha utama maupun penyediaan Jasa lain SRO dapat dijalankan dengan prinsip pengelolaan, pelaksanaan tata kelola, dan manajemen risiko yang terukur, dengan mempertimbangkan peran SRO di Pasar Modal dan di pasar keuangan.
POJK 31/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025 dengan pokokpokok pengaturannya meliputi:
1. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris SRO;
2. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite SRO;
3. penanganan benturan kepentingan;
4. penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal SRO;
5. penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal SRO;
6. penerapan prosedur alternatif;
7. penyelenggaraan teknologi informasi SRO;
8. penerapan pengawasan terhadap anak usaha SRO;
9. pemberian remunerasi, kebijakan investasi, dan rencana strategis SRO;
10. penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan;
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












