OJK Terbitkan Aturan Tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring  dan Pejaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
IMG 20251102 WA0053

4. penyelenggara sistem penyelenggara pasar alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan.

Dengan peningkatan tata kelola dimaksud, kegiatan usaha utama maupun penyediaan Jasa lain SRO dapat dijalankan dengan prinsip pengelolaan, pelaksanaan tata kelola, dan manajemen risiko yang terukur, dengan mempertimbangkan peran SRO di Pasar Modal dan di pasar keuangan.

POJK 31/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025 dengan pokokpokok pengaturannya meliputi:

1. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris SRO;

2. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite SRO;

3. penanganan benturan kepentingan;

4. penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal SRO;

5. penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal SRO;

6. penerapan prosedur alternatif;

7. penyelenggaraan teknologi informasi SRO;

8. penerapan pengawasan terhadap anak usaha SRO;

9. pemberian remunerasi, kebijakan investasi, dan rencana strategis SRO;

10. penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan;

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.


Exit mobile version