OJK Terbitkan Aturan Tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Berbagun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Perkuat Pembiayaan Sekunder Perubahan

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
Screenshot 20260210 151545 Chrome

– Perluasan dan fleksibilitas aset keuangan yang dapat menjadi portofolio EBA-SP, .memberikan fleksibilitas terhadap jenis aset keuangan yang dapat menjadi portofolio

-EBA-SP, termasuk piutang atau tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman serta hak penerimaan manfaat yang sumber pembayarannya berasal dari arus kas pembiayaan tersebut.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

– Fleksibilitas struktur EBA-SP, memberikan ruang bagi EBA-SP untuk diterbitkan dalam beberapa kelas dengan karakteristik dan hak yang berbeda, antara lain berdasarkan urutan pembayaran, tingkat keamanan, atau prioritas atas portofolio investasi maupun arus kas.

– Penguatan tata kelola dan pelindungan investor, memperjelas tanggung jawab  Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal, dan pihak terkait lainnya, .termasuk kewajiban melakukan due diligence, memastikan kebenaran informasi, serta mengelola aset dan arus kas secara hati-hati dan profesional.

– Penguatan transparansi dan pelaporan. Penerbit, Bank Kustodian, dan Wali Amanat diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK antara lain mengenai kondisi dan  perkembangan EBA-SP, termasuk informasi mengenai portofolio aset, pembayaran,  kualitas aset, dan aspek penting lainnya.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.