OJK Terbitkan Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Berijin/Terdaftar

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
IMG 20251102 WA0053

b. Pasal 304, yang berbunyi: “Setiap Orang yang melanggar ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)”.

2. Peraturan pelaksanaan terkait pedagangan aset keuangan digital/aset kripto dan ketentuan peralihan dari Bappebti kepada OJK.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Sehubungan dengan penerbitan Whitelist tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk:

1. Hanya melakukan transaksi aset keuangan digital/aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam Whitelist dan menggunakan aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi sebagaimana tercantum pada daftar tersebut.

2. Tidak menggunakan aplikasi, website, atau kanal lain di luar daftar Whitelist , karena entitas/kanal tersebut tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan OJK, sehingga berisiko menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.