OJK Terbitkan Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Berijin/Terdaftar

Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
IMG 20251102 WA0053

Dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital maupun aset kripto, masyarakat diharapkan selalu memperhatikan Legal dan Logis (2L). Legal artinya pastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin yang tepat dari OJK dan/atau otoritas terkait, serta tercantum dalam Whitelist. Logis artinya cermati janji keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan. Bila keuntungan yang dijanjikan tidak wajar, sangat tinggi, atau tidak masuk akal, maka masyarakat perlu meningkatkan kehati-hatian karena berpotensi merupakan penipuan atau skema ilegal.

OJK mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung pengembangan ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pelindungan konsumen, dengan hanya bertransaksi pada entitas yang legal dan diawasi serta secara aktif melaporkan setiap indikasi kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui laman sipasti.ojk.go.id atau dapat menghubungi nomor telepon 157, WA (081157157157), atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.


Exit mobile version