OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredi/Pembiayaan bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
Screenshot 20260210 151545 Chrome

Tata cara pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana). Ketentuan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan,  perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis  teknologi informasi, dan LJK lainnya, serta berlaku mutatis mutandis bagi perusahaan  pergadaian.

Adapun perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana meliputi:

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk  kredit/pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar.

2. Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi.  Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

3. Pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana dengan  penetapan kualitas kredit/pembiayaan secara terpisah untuk kredit/pembiayaan  atau penyediaan dana baru, sehingga tidak menerapkan one obligor concept.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.