OJK Tetapkan Sanksi atas Pelanggaran Pasar Modal, PT POSA, PT SBAT dan Pihak Terkait

Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
Screenshot 20260210 151545 Chrome

3) Sdr. Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode tahun 2019 s.d. 2023 dilarang untuk melakukan kegiatan di Bidang Pasar Modal selama 5 (lima) tahun sejak surat ini
ditetapkan.

d. Akuntan Publik (AP) Patricia yang pada saat penugasan merupakan Rekan pada
KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) atas pelanggaran ketentuan:

1) Pasal 66 UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK jo. Pasal 7 huruf c dan
huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan
Jasa Keaungan (POJK Nomor 13/POJK.03/2017) sebagaimana telah dicabut
dan diubah dengan Pasal 21 huruf c, huruf d, dan huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK Nomor 9 Tahun 2023) jo. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) Standar.Audit (SA) 200, SA 330, dan SA 500 karena AP Patriciatidak sepenuhnya
menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2019 dan LKT 2020 PT Bliss Properti Indonesia Tbk.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.


Exit mobile version