f. PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (PT NH Korindo Sekuritas Indonesia)
dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) dan Sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin
Usaha PT NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Emisi Efek selama 1 (satu) tahun sejak surat sanksi ditetapkan.
Adapun untuk kegiatan Penjamin Emisi Efek atas Pernyataan Pendaftaran yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum surat sanksi ditetapkan, tetap dapat dilakukan. Bahwa PT NH Korindo Sekuritas Indonesia dikenai sanksi administratif tersebut atas pelanggaran ketentuan:
1) Angka 2 huruf b angka 2) jo. Angka 2 huruf e angka 1) Peraturan Bapepam dan
LK Nomor IX.A.7 karena PT NH Korindo Sekuritas Indonesia mengalokasikan
Penjatahan Pasti kepada Sdr. Kahar Anwar, Sdr. Francis Indarto, dan Sdri..Yenny Sutanto yang merupakan nominee dari Sdr. Benny Tjokrosaputro selaku.Pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan mengalokasikan penjatahan pasti kepada Sdr. Agung Tobing yang merupakan nominee dari Sdr. Benny Tjokrosaputro selaku Pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk yang melakukan pemesanan saham tanpa disertai dengan formulir pemesanan saham asli.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
