2) Pasal 15 huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (1) huruf a POJK Nomor 12/POJK.01/2017 karena PT NH Korindo Sekuritas Indonesia tidak melakukan prosedur customer due dilligence yang memadai atas investor penjatahan pasti yaitu Sdr. Kahar Anwar, Sdr. Francis Indarto, Sdri. Yenny Sutanto dan Sdr. Agung Tobing pada Penawaran Umum perdana saham PT Bliss Properti Indonesia Tbk dalam rangka verifikasi dan identifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) dan sumber dana calon investor.
g. Sdr. Amir Suhendro Samirin selaku Direktur PT Nonghyup Korindo Sekuritas
Indonesia (PT NH Korindo Sekuritas Indonesia) periode Tahun 2019 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah)
dan larangan untuk melakukan kegiatan di Pasar Modal selama 1 (satu) tahun sejak surat sanksi ditetapkan atas pelanggaran ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) POJK Nomor 57/POJK.04/2017 karena tidak melakukan pengurusan Perusahaan Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek dengan kehati-hatian dan penuh tanggung jawab sehingga menyebabkan PT NH Korindo Sekuritas Indonesia.terbukti melanggar ketentuan Angka 2 huruf b angka 2) jo. Angka 2 huruf e angka 1) Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.7 karena mengalokasikan Penjatahan Pasti kepada Sdr. Kahar Anwar, Sdr. Francis Indarto, dan Sdri. Yenny Sutanto yang merupakan nominee dari Sdr. Benny Tjokrosaputro selaku Pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan mengalokasikan penjatahan pasti kepada Sdr. Agung Tobing yang merupakan nominee dari Sdr. Benny Tjokrosaputro selaku Pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk yang melakukan pemesanan saham tanpa disertai dengan formulir pemesanan saham asli, serta ketentuan Pasal 15 huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (1) huruf a POJK Nomor 12/POJK.01/2017 karena tidak melakukan prosedur customer due dilligence yang memadai atas investor penjatahan pasti yaitu Sdr. Kahar Anwar, Sdr. Francis Indarto, Sdri. Yenny Sutanto dan Sdr. Agung Tobing pada IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk dalam rangka verifikasi dan identifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) dan sumber dana dari calon investor. Total Sanksi Administratif Berupa Denda yang dikenakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal terkait PT Bliss Properti Indonesia Tbk adalah sebesar Rp5.625.000.000,00 (lima miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












