Dalam perkara ini, Penyidik OJK juga telah melakukan penyitaan terhadap barang
bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana, antara lain berupa tanah dan
bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit kendaraan mobil, perhiasan,serta barang bukti lainnya.
OJK menegaskan bahwa proses penegakan hukum ini tidak mengganggu kegiatan
operasional bank, dan pihak bank kooperatif membantu penyidik. Penindakan
dilakukan terhadap oknum pengurus dan pegawai sebagai upaya menjaga integritas
industri perbankan serta melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat
terhadap sektor jasa keuangan.
Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa
berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan. OJK akan terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melakukanpelanggaran di sektor jasa keuangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
