Pada hari Kamis, 09 Oktober 2025, karena merasa kematian korban tidak wajar, saksi Sarlina Toh melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Boking. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian Polsek Boking yang dibantu oleh Satuan Reskrim Polres TTS yang dipimpin langsung oleh AKP I Wayan Pasek Sujana, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan terlapor. Penyidik juga melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan melaksanakan gelar perkara, serta menetapkan YN sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan anak yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan atau denda paling banyak 3 Miliar rupiah.
Penyidik juga berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa pakaian sekolah milik korban yang digunakan saat kejadian, serta sebuah batu yang digunakan oleh tersangka saat memukul kepala korban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
