Oknum Guru SD di TTS Diduga Aniaya Muridnya Hingga Meninggal Dunia

Reporter : Yor Tefa Editor: Redaksi
IMG 20251013 WA0043

Pada hari Kamis, 09 Oktober 2025, karena merasa kematian korban tidak wajar, saksi Sarlina Toh melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Boking. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian Polsek Boking yang dibantu oleh Satuan Reskrim Polres TTS yang dipimpin langsung oleh AKP I Wayan Pasek Sujana, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan terlapor. Penyidik juga melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan melaksanakan gelar perkara, serta menetapkan YN sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan anak yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan atau denda paling banyak 3 Miliar rupiah.

Penyidik juga berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa pakaian sekolah milik korban yang digunakan saat kejadian, serta sebuah batu yang digunakan oleh tersangka saat memukul kepala korban.



Exit mobile version