Pada hari Sabtu, 11 Oktober 2025, Satuan Reskrim Polres TTS bersama tim dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang telah melaksanakan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban di Tempat Pemakaman Umum Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi para guru untuk lebih berpedoman pada prinsip-prinsip pendidikan yang humanis dan tidak menggunakan kekerasan dalam menjalankan tugasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
