Apalagi adanya pembangunan di Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur semakin membuat bisnis material bebatuan dan pasir dari lokasi tambang galian C asal Sulawesi Tengah mendapat “pasar “ yang menjanjikan , sehingga banyak pihak mencoba keberuntungan.
Sayangnya, para pelaku usaha Galian C di pesisir Teluk Palu masih banyak juga yang tidak patuh hukum dan main kucing-kucingan dengan aturan . disinyalir masih banyak perusahaan Galian C di pesisir teluk Palu yang belum memiliki perijinan yang lengkap, baik itu berupa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), IUP yang telah mati, menambang diluar Area IUP, tidak memiliki Kepala Tehnik Tambang (KTT) hingga Tersus (Terminal Khusus) yang belum rampung ijinnya.
Pelanggaran tersebut diatas juga ternyata menjadi ladang rejeki sekelompok orang yang diduga kuat sebagai Aparat Penegak Hukum untuk mendapatkan uang, aksi main kutip uang setoran keamanan pun marak terjadi terhadap pelaku usaha pertambangan tersebut.
Hasil investigasi media ini, ada setoran yang diwajibkan kepada pengelola pasir sungai kepada Oknum APH sebesar Rp.10.000/ retasi , demikian pula bagi pemilik usaha galian C yang belum merampungkan ijin dapat bernegosiasi dengan menyetor sejumlah uang kepada seseorang atas nama lembaga tertentu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
