“setorannya puluhan hingga ratusan juta , kalau pengusaha pasir dihitung dari peretasi , kami tidak berdaya karena kami juga punya kekurangan dari segi dokumen “ ungkap Sumber yang meminta identitasnya jangan dimediakan
Hal yang sama diungkapkan sopir pengangkut pasir sungai , ojan (43), dirinya mengaku harus rela menyetor Rp.10.000/ retasi agar material yang dimuatnya dari kabupaten Sigi dapat terkirim .
“kami harus menyisihkan Rp.10.000/ retasi jika ada pemuatan, alasannya untuk uang keamanan karena menurut oknum aparat itu pasir kami illegal karena tidak memiliki ijin tambang “ ujarnya lirih.
Padahal, dari usaha pengangkutan pasir sungai tersebut, dirinya bisa berbagi rejeki dengan rekannya baik itu tukang sekop pasir (buruh sero/red) hingga tukang sedot pasir di daerah pesisir Sungai Palu.
Apalagi adanya pembangunan di Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur semakin membuat bisnis material bebatuan dan pasir dari lokasi tambang galian C asal Sulawesi Tengah mendapat “pasar “ yang menjanjikan , sehingga banyak pihak mencoba keberuntungan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
