Hal yang sama diungkapkan sopir pengangkut pasir sungai , ojan (43), dirinya mengaku harus rela menyetor Rp.10.000/retasi agar material yang dimuatnya dari kabupaten Sigi dapat terkirim . “kami harus menyisihkan Rp.10.000/ retasi jika ada pemuatan, alasannya untuk uang keamanan karena menurut oknum aparat itu pasir kami illegal karena tidak memiliki ijin tambang “ ujarnya lirih.
Padahal, dari usaha pengangkutan pasir sungai tersebut, dirinya bisa berbagi rejeki dengan rekannya baik itu tukang sekop pasir (buruh sero/red) hingga tukang sedot pasir di daerah pesisir sungai palu.
Kapal Tongkang tengah melakukan pengisian material Galian C di salah satu Jetty di Kota Palu (Foto:Heru/Portalsulawesi.Id)
“kami hanya berbagi rejeki sedikit dengan resiko yang lumayan , jarak kami memuat juga jauh ditambah langkanya solar , untung kami Cuma cukup buat pulang modal dan pakai makan sehari-hari ,belum lagi kalau mobil kami rusak “ ungkapnya memelas.
Sementara itu, pengusaha Galian C ,sebut saja Rhoma bercerita jika dirinya pernah menanggung kerugian ratusan juta akibat kapal Tongkang yang disewanya harus parkir hingga sebulan dikarenakan dokumen yang tidak lengkap.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
