Pelaku Galian C di Pesisir Teluk Palu Tidak Memiliki IUP, Diduga Ada Setoran Uang Keamanan

Reporter : Wajasevrin Editor: Redaksi
Screenshot 2023 08 13 22 46 48 519 com.mi .globalbrowser edit

Hal yang sama diungkapkan sopir pengangkut pasir sungai , ojan (43), dirinya mengaku harus rela menyetor Rp.10.000/retasi agar material yang dimuatnya dari kabupaten Sigi dapat terkirim . “kami harus menyisihkan Rp.10.000/ retasi jika ada pemuatan, alasannya untuk uang keamanan karena menurut oknum aparat itu pasir kami illegal karena tidak memiliki ijin tambang “ ujarnya lirih.

Padahal, dari usaha pengangkutan pasir sungai tersebut, dirinya bisa berbagi rejeki dengan rekannya baik itu tukang sekop pasir (buruh sero/red) hingga tukang sedot pasir di daerah pesisir sungai palu.

Kapal Tongkang tengah melakukan pengisian material Galian C di salah satu Jetty di Kota Palu (Foto:Heru/Portalsulawesi.Id)

“kami hanya berbagi rejeki sedikit dengan resiko yang lumayan , jarak kami memuat juga jauh ditambah langkanya solar , untung kami Cuma cukup buat pulang modal dan pakai makan sehari-hari ,belum lagi kalau mobil kami rusak “ ungkapnya memelas.

Sementara itu, pengusaha Galian C ,sebut saja Rhoma bercerita jika dirinya pernah menanggung kerugian ratusan juta akibat kapal Tongkang yang disewanya harus parkir hingga sebulan dikarenakan dokumen yang tidak lengkap.



Exit mobile version