Pembukaan Perdagangan Bursa Efek 2026: Pasar Modal Indonesia Fokus pada Integritas, Likuiditas, dan Ekonomi Hijau

Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
IMG 20260102 WA0024

Ketiga, adopsi melaksanakan reformasi tata kelola pasar saham terkini antara lain
melalui penguatan aspek transparansi kualitas disclosure dan disiplin pengelolaan perusahaan yang mampu meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong
pertumbuhan pasar yang berkelanjutan.
Terakhir, penguatan manajemen risiko dan tata kelola teknologi informasi.

OJK juga telah mengenakan berbagai langkah pengenaan sanksi dan hukuman di pasar modal antara lain denda kepada 121 pihak pencabutan izin, 6 pihak surat
peringatan dan perintah tertulis termasuk keterlambatan terhadap 638 pelaku
usaha.

Melengkapi inisiatif ini OJK bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan BEI
membangun Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (Perpres 110/2025), termasuk
penyesuaian POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon (POJK 14/2023), guna menghadirkan sistem registri dan pencatatan unit karbon yang kredibel, transparan, dan interoperable dengan standar global, demi mendorong pendalaman pasar dan percepatan ekonomi hijau Indonesia.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.


Exit mobile version