Ketiga, adopsi melaksanakan reformasi tata kelola pasar saham terkini antara lain
melalui penguatan aspek transparansi kualitas disclosure dan disiplin pengelolaan perusahaan yang mampu meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong
pertumbuhan pasar yang berkelanjutan.
Terakhir, penguatan manajemen risiko dan tata kelola teknologi informasi.
OJK juga telah mengenakan berbagai langkah pengenaan sanksi dan hukuman di pasar modal antara lain denda kepada 121 pihak pencabutan izin, 6 pihak surat
peringatan dan perintah tertulis termasuk keterlambatan terhadap 638 pelaku
usaha.
Melengkapi inisiatif ini OJK bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan BEI
membangun Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (Perpres 110/2025), termasuk
penyesuaian POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon (POJK 14/2023), guna menghadirkan sistem registri dan pencatatan unit karbon yang kredibel, transparan, dan interoperable
dengan standar global, demi mendorong pendalaman pasar dan percepatan ekonomi hijau Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
