Pemerintah daerah telah memastikan ketersediaan bibit kopi yang siap tanam, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan program ini.
Dalam arahannya, Bupati memberikan instruksi tegas kepada seluruh pihak terkait. Salah satu poin krusial adalah pola budidaya yang DILARANG bersifat monokultur, melainkan wajib menggunakan pendekatan Sistem Agroforestri.
Pola ini mengintegrasikan tanaman kopi dengan:
1. Tanaman sela jangka pendek: Jagung, kacang-kacangan, umbi-umbian.
2. Tanaman sela jangka menengah: Pisang, pepaya, nenas.
3. Tanaman penaung/kehutanan: Lamtoro, Gamal, Alpukat, Nangka, dan tanaman kayu lokal.
“Pendekatan ini bertujuan agar petani tetap memiliki pendapatan sambil menunggu kopi berproduksi, sekaligus menjaga fungsi ekologis lahan,” jelasnya.
Instruksi Kepada Seluruh Pihak
Bupati juga memberikan arahan khusus kepada berbagai elemen:
– Kepada GMIT (Sinode, Klasis, Jemaat): Menggerakkan dan mengorganisir jemaat, serta memberikan penguatan moral dan etika kerja.
– Dinas TPHP: Memastikan distribusi bibit tepat sasaran, melakukan pendampingan teknis, dan mengoptimalkan peran penyuluh.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
