Pemda TTS Mulai Revisi Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang RTRW

Reporter : Yor Tefa Editor: Redaksi
Screenshot 20250806 182319 WhatsApp 1

Dalam melakukan revisi RTRW, Bupati Lioe menekankan pada penataan rencana tata ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

“Kita ingin agar kedepan rencana pembangunan di daerah ini memperhatikan aspek kenyamanan, keamanan, produktivitas dan juga keberlanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD TTS, Mordekay Liu mengingatkan, dalam revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Pemda wajib mengedepankan partisipasi, transparansi dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Revisi RTRW menurut politisi PDI Perjuangan tersebut wajib memperhatikan aspek pemerataan infrastruktur, menghindari ketimpangan pembangunan dan memastikan hak masyarakat, petani, nelayan dan peternak terakomodir di dalam revisi tersebut.

“Kita ingin agar dengan revisi RTRW ini ke depan pembangunan di Kabupaten TTS bisa merata sampai ke pelosok desa. Selain itu, apa yang menjadi hak-hak masyarakat kelompok adat, petani, nelayan dan peternak harus diperhatikan secara baik,” pinta pria yang akrab disapa Decky ini.



Exit mobile version