Bagi masyarakat yang berada di wilayah calon pemekaran, tahapan tersebut menjadi perkembangan penting. Namun, proses pemekaran masih harus melalui sejumlah tahapan sebelum dapat dituntaskan dan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao memastikan akan terus membangun komunikasi dengan pemerintah pusat sembari mempersiapkan berbagai kebutuhan menghadapi pelaksanaan verifikasi faktual pada Oktober 2026.
Paulus Henuk berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai tahapan dan memberikan hasil yang terbaik bagi masyarakat.
Pada akhirnya, kebijakan pemekaran desa diharapkan mampu menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat, pelayanan publik yang lebih mudah diakses, serta pembangunan yang semakin mampu menjawab kebutuhan masyarakat hingga ke tingkat desa.
Penulis : Zakha Tulle
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








