Mengenai pengelolaan BUMD, Pj. Wali menjelaskan Pemerintah Kota Kupang sudah melakukan penyesuaian bentuk hukum sesuai Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum PD Pasar Kota Kupang menjadi Perumda Pasar Kota Kupang dan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 4 tahun 2023 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum PT. Sasando Baru Kupang Menjadi PT Sasando Baru Kupang (Perseroda). Pihaknya juga sudah melakukan pembenahan dalam operasional, pengelolaan keuangan dan penataan administrasi serta pengembangan bisnis untuk dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Untuk pelayanan publik menurutnya Pemkot Kupang sudah membentuk Mall Pelayanan Publik yang telah diresmikan pada 31 Oktober 2023 oleh Menpan RB RI yang didalamnya tergabung 12 instansi yang terdiri dari 4 instansi internal Pemerintah Kota Kupang (Badan Pendapatan Daerah, Perusahaan Daerah Air Minum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dan 8 Instansi Eksternal (PT. PLN, BPJS Kesehatan, Kantor Wilayah Hukum dan HAM, PT POS Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Pajak, Kantor Pertanahan dan Bank NTT) yang berkolaborasi dengan pengintegrasian pelayanan publik antar instansi secara terpadu pada satu tempat guna meningkatkan kecepatan, kemudahan, keterjangkauan, kenyamanan dan keamanan pelayanan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












