Mote juga mengingatkan bahwa gagasan pemekaran Papua berbasis tujuh wilayah adat pertama kali digagas oleh almarhum Gubernur Papua, Lukas Enembe, sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik sekaligus memastikan keterlibatan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural orang asli Papua.
Dari sisi regulasi, ia menegaskan bahwa dasar hukum pemekaran telah jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, khususnya Pasal 93 Ayat (1), memberikan kewenangan kepada Pemerintah Pusat bersama DPR RI untuk melakukan pemekaran daerah di Papua.
“Secara hukum tidak ada alasan untuk menunda. Yang dibutuhkan hari ini adalah keberanian politik,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Asosiasi Bupati Wilayah Adat Saireri dijadwalkan menggelar Rapat Koordinasi pada 12 Februari 2026 di Gedung Negara Biak Numfor guna mempercepat pembentukan Provinsi Papua Utara berbasis Wilayah Adat Saireri.
Bupati Mote menekankan bahwa pemekaran harus berpijak pada kerangka besar tujuh wilayah adat Papua agar tidak menimbulkan ketimpangan baru.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
