Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara 

Avatar photo
Reporter : JMSI Editor: Redaksi
Screenshot 20260212 124735 WhatsApp 1

Mote juga mengingatkan bahwa gagasan pemekaran Papua berbasis tujuh wilayah adat pertama kali digagas oleh almarhum Gubernur Papua, Lukas Enembe, sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik sekaligus memastikan keterlibatan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural orang asli Papua.

Dari sisi regulasi, ia menegaskan bahwa dasar hukum pemekaran telah jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, khususnya Pasal 93 Ayat (1), memberikan kewenangan kepada Pemerintah Pusat bersama DPR RI untuk melakukan pemekaran daerah di Papua.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Secara hukum tidak ada alasan untuk menunda. Yang dibutuhkan hari ini adalah keberanian politik,” katanya.

Sebagai langkah konkret, Asosiasi Bupati Wilayah Adat Saireri dijadwalkan menggelar Rapat Koordinasi pada 12 Februari 2026 di Gedung Negara Biak Numfor guna mempercepat pembentukan Provinsi Papua Utara berbasis Wilayah Adat Saireri.

Bupati Mote menekankan bahwa pemekaran harus berpijak pada kerangka besar tujuh wilayah adat Papua agar tidak menimbulkan ketimpangan baru.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan JMSI. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab JMSI.