Negara wajib memastikan seluruh wilayah adat memperoleh perlakuan yang sama sebagai bagian dari komitmen menghadirkan keadilan di Tanah Papua.
“Pemekaran bukan sekadar membentuk daerah baru, tetapi menegaskan pengakuan terhadap identitas dan hak orang asli Papua. Jika enam wilayah adat sudah menjadi provinsi, maka Saireri juga harus mendapat kepastian. Penataan Papua harus utuh berbasis tujuh wilayah adat—tidak boleh ada yang tertinggal,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












