Pemohon Eksekusi Ajukan Constatering Tanah 9 Hektare di Rote Ndao, Minta Pengadilan Turun ke Lapangan

Avatar photo
IMG 20261005 WA0019

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian data administratif dengan kondisi objek di lapangan sekaligus menghindari kesalahan dalam menentukan letak maupun batas-batas tanah yang menjadi objek eksekusi.

Minta Pengadilan Tentukan Jadwal Constatering

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dalam surat permohonan, pihak Pemohon meminta Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao atau melalui Panitera untuk mengabulkan permohonan tersebut.

Selain itu, Pemohon meminta agar pengadilan menetapkan hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan constatering, yakni kegiatan pencocokan batas dan keadaan fisik objek sengketa di lapangan.

Pemohon juga meminta agar Juruisita/Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Rote Ndao diperintahkan untuk melaksanakan pencocokan objek tersebut dengan melibatkan pihak-pihak terkait serta aparat kelurahan/desa setempat.

Permohonan ini pada intinya diajukan sebagai langkah untuk memastikan bahwa objek yang nantinya akan dieksekusi benar-benar sesuai dengan objek yang dimaksud dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.