Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian data administratif dengan kondisi objek di lapangan sekaligus menghindari kesalahan dalam menentukan letak maupun batas-batas tanah yang menjadi objek eksekusi.
Minta Pengadilan Tentukan Jadwal Constatering
Dalam surat permohonan, pihak Pemohon meminta Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao atau melalui Panitera untuk mengabulkan permohonan tersebut.
Selain itu, Pemohon meminta agar pengadilan menetapkan hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan constatering, yakni kegiatan pencocokan batas dan keadaan fisik objek sengketa di lapangan.
Pemohon juga meminta agar Juruisita/Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Rote Ndao diperintahkan untuk melaksanakan pencocokan objek tersebut dengan melibatkan pihak-pihak terkait serta aparat kelurahan/desa setempat.
Permohonan ini pada intinya diajukan sebagai langkah untuk memastikan bahwa objek yang nantinya akan dieksekusi benar-benar sesuai dengan objek yang dimaksud dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
