Penyesuaian pengaturan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020 terhadap Peraturan Pemerintah Nkmor 12 Tahun 2019 meliputi:
1. Belanja daerah berpedoman pada standar teknis dan harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP-ASN)
3. Pemberian Intensif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Pejabat/PNSD yang melaksanakan tugas pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau pelayanan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan diperhitungkan sebagai salah satu unsur perhitungan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya.
4. Pemerintah Daerah menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
5. Kepatuhan dalam menindaklanjuti hasil evaluasi.
6. Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan yang penggunanya diprioritaskan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam Satu tahun anggaran serta dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
7. Penganggaran belanja hibah termasuk pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
